Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Koreksi Anda