Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00; b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00; c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00. (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Koreksi Anda