Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00. (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Koreksi Anda