Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda