Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diper-oleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00 (3) Penerimaan... (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Koreksi Anda