Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda