Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda