Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional. (2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional. (3) Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Koreksi Anda