Koreksi Pasal 14
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
(2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
(3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
