Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. (2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat. (3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda