Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Koreksi Anda