Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan. (2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda