Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. (2) iri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. (3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda