Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Koreksi Anda