Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri. (2) Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim. (3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari- hari liburnya sendiri dengan Mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda