Koreksi Pasal 34
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Koreksi Anda
