Koreksi Pasal 31
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
Koreksi Anda
