Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : 1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa; 3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; 4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa; 5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
Koreksi Anda