Koreksi Pasal 29
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik INDONESIA atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
