Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut : 1 mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; 2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; 3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 4 pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki; 5. memperoleh penuaian hasil belajarnya; 6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; 7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Koreksi Anda