Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda