Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya. (2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Koreksi Anda