Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif dipersamakan dengan prajurit cadangan yang berada dalam dinas aktif apabila melakukan tindak pidana : a. dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang sah untuk berada dalam dinas aktif, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan; b. dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat, memaki-maki atau menista seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan atau di hadapan orang itu sendiri secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, maupun dengan tulisan atau lukisan yang dikirimkan atau diterimakan padanya, atau mengolok-olok dihadapannya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun; c. dengan sengaja menghina seorang atasan dengan suatu tindakan nyata, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun delapan bulan.
Koreksi Anda