Koreksi Pasal 38
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan tidak dengan
hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
