Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun. (2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda