Koreksi Pasal 36
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh PRESIDEN.
(2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
