Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun. (3) etentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda