Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : a. untuk menjalani mass pensiun; b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan; c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia; e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Koreksi Anda