Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang menyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Koreksi Anda
