Koreksi Pasal 25
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
