Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda