Koreksi Pasal 21
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
