Koreksi Pasal 20
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh kesempatan untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
