Koreksi Pasal 19
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan pengalaman tugas dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
