Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran