Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat. (2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat.
Koreksi Anda