Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui
a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat.
(2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat.
Koreksi Anda
