Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui a. pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. akademi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; c. pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; d. pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.
Koreksi Anda