Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah : a. warga negara; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. sudah berumur 18 tahun, e. berkelakuan baik; f sehat jasmani dan rohani, serta g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda