Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik.
Koreksi Anda
