Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai bhayangkari Negara dan Bangsa INDONESIA adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga.
Koreksi Anda
