Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : a. Warga negara, adalah warga negara Republik INDONESIA; b. Tentara, adalah Tentara Nasional INDONESIA; c. Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik INDONESIA; d. Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda