Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Warga negara, adalah warga negara Republik INDONESIA;
b. Tentara, adalah Tentara Nasional INDONESIA;
c. Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik INDONESIA;
d. Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
