Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan. (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oteh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda