Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Ketua Pengadilan Negeri. (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda