Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Koreksi Anda
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran