Koreksi Pasal 35
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
epkumham.go
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
Koreksi Anda
