Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : epkumham.go a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
Koreksi Anda