Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda