Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c; b. berijazah sarjana hukum; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda