Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus
epkumham.go
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda
