Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Koreksi Anda