Koreksi Pasal 25
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
