Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18. epkumham.go (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1) huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda