Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. pegawai negeri; f. sarjana hukum; g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. epkumham.go
Koreksi Anda